Siaran Pers KNPB: Polres Jayapura Segera Bebaskan Steven Itlay, dkk

    Siaran Pers KNPB: Polres Jayapura Segera Bebaskan Steven Itlay, dkk
    Foto Steven Itlay dalam penjara

    PAPUA - Polres Jayapura segera bebaskan Steven Itlay dan 7 orang lainnya yang ikut ditangkap atas dugaan kasus curanmor yang dilakukan orang lain. Steven Itlay, dan kerabatnya bukan pelaku Curanmor. Polisi mesti profesional dan tidak ikut mengkriminalisasi aktivis Steven Itlay, dkk yang tidak tahu menahu.

    Penangkapan sewenang-wenang di rumah kediaman Steve Itlay di Ariyau, Sentani tanpa alasan adalah suatu bentuk intimidasi dan teror terhadap aktivis sipil. Polisi mesti memilah pelaku yang diduga dan jangan asal main tangkap sembarangan.

    Nama-nama yang ditangkap:

    1. Steven Itlay (31)

    2. Pais Nasia (24)

    3. Yemue Itlay (17)

    4. Kalvin Haluk (19)

    5. Apner Haluk (17)

    6. Ongko Haluk (16)

    7. Otto Walilo (22)

    8. Amrosius Haluk (20)

    Mereka ditangkap saat kerja bangunan dirumah. Ditangkap hari ini, 4 Februari 2022, pada pukul 15.20 sore. Polisi masuk dengan 3 mobil patroli. Ikut dibawa motor 4 buah. Oven Kue 1 buah. 1 buah hp tablet, dan 8 buah handphone.

    Ones Suhuniap

    Jubir KNPB

    KNPB Papua
    Aleks Waine

    Aleks Waine

    Artikel Sebelumnya

    Mari Kita Bersatu Ikut Jalan Yang Dikehendaki...

    Artikel Berikutnya

    Polri Peduli, Dukung dan Terus Melaksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Habema Tebar Ceria Natal, Anak-anak Kenyam Bahagia Dapat Topi Santa
    Peduli Kesehatan Masyarakat, Habema Gelar Donor Darah di Yahukimo
    Hangat dan Harmonis: Warga Ayata Sambut Antusias Komsos Satgas Yonif 501 Kostrad

    Ikuti Kami